AnekaMesin.com
Produsen Mesin Berkualitas

Kemasan Minyak Goreng Curah Harus Ikuti Aturan Ini

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) Kudus Sudiharti melalui Kasi Perdagangan dalam Negeri Sofyan Dhuhri mengungkapkan, meskipun dikemas dengan plastik, setiap distributor harus menerapkan aturan serta standart pengemasan yang ditentukan.

Yaitu untuk pengemasan setiap distributor menggunakan bahan yang tidak membahayakan manusia. Yaitu dengan dilengkapi nama barang, merek dagang, kode produksi berat netto, tanggal kaduluarsa, kode daur ulang, nama alamat produsen (pengemas), dan lainnya menurut aturan yang ada.
”Dengan begitu merek dagang atau nama barang itu harus didaftar ke dinas atau kementerian terkait,” terangnya.
Ia melanjutkan, supaya produk minyak goreng tersebut bisa dipertanggung jawabkan. Namun bila para distributor tidak mendaftarkan nama mereknya, maka ada alternatif lain yang dapat ditempuh.
”Yang kedua yakni mereka bisa mengemas minyak goreng curah atas merek MINYAKITA. Yakni merk dagang milik Dirjen PDN Kemendag. Akan tetapi merek tersebut hanya berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan cara foto copy akte pendirian perusahaan (pengemas), izin usaha (pengemas) dari instansi, NPWP,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk aturan tersebut memang diharuskan untuk minyak goreng curah supaya bisa dijual secara kemasan oleh distributor (pengemas). Produk kemasan yang akan dijual itu pun ada spesifikasinya.
Di antaranya minyak goreng curah berbahan sawit akan berlaku pengemasan pada 27 Maret 2016 mendatang. Untik minyak goreng nabati (kelapa sangrai) berlaku pengemasan pada Januari 2017 mendatang.
”Namun yang harus diperhatikan ialah bagi pedagang kecil (eceran), dapat memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati lainnya secara kemasan, mulai Januari 2018 mendatang,” ujarnya.
Unknown Unknown Author