AnekaMesin.com
Produsen Mesin Berkualitas

Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar per 1 April 2017

Larangan penjualan minyak goreng curah kelapa sawit oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia diperpanjang dari yang semula diberlakukan 27 Maret 2016 lalu menjadi 1 April 2017 mendatang.



Penundaan larangan minyak goreng curah tersebut ditetapkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016.

Alasan diperpanjangnya larangan penjualan minyak curah kelapa sawit, dikarenakan ketidaksiapan dari para pelaku usaha sebagaimana surat Kementerian Perdagangan RI yang diterima Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rohul.

‘’Penjualan minyak curah kelapa sawit masih diberlakukan hingga 31 Maret 2017. Mesti kita sebelumnya telah menyosialisasikan kepada pedagang maupun konsumen secara bertahap guna mengurangi minyak goreng tersebut, dan digeser ke minyak dalam bentuk kemasan yang berlabel SNI.

Dengan keluarnya Permendag yang baru, awal januari 2017 kita akan sosialisasikan kepada produsen, pedagang dan masyarakat Rohul,’’ ungkap Kepala Diskoperindag Rohul H T Rafli Armien  SSos didampingi Kabid Perdagangan Ir Syahruddin SSos kepada Riau Pos, Jumat (18/11) di ruang kerjanya.

Menurutnya, ditundanya pemberlakukan minyak goreng kemasan, bukanlah kebijakan Diskoperindag Rokan Hulu, tapi itu berdasarkan terbitnya Permendag Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016.

Syahruddin mengatakan, perlunya sosialisasi larangan penjualan minyak curah kelapa sawit kepada produsen, pengemas dan pelaku usaha serta masyarakat Rohul, tujuannya agar konsumen tidak lagi membeli minyak goreng curah tersebut.

‘’Masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng curah sawit tanpa berlebel SNI itu, bisa mengakibatkan banyak penyakit dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat karena tidak higienis.

Apalagi dilihat dari sisi produksinya hanya satu kali proses penyaringan dan akan menyisakan banyak fraksi padat dalam bentuk kadar lemak dan asam oleat tinggi, sedangkan dari sisi distribusinya antara produsen ke distributor menggunakan truk tangki.

Lalu pendistribusiannya dari distributor ke pedagang menggunakan drum minyak dan dari pedagang dijual ke konsumen atau masyarakat hanya dengan menggunakan plastik pembungkus tanpa merek atau botol minuman bekas yang tidak terjamin akan kebersihannya.

‘’Tapi kalau minyak goreng tersebut dalam kemasan, akan menaikkan harkat dan martabat bangsa, mengingat pada saat ini Negara lain tidak lagi menjual minyak goreng curah kepada konsumen rumah tangga,’’ jelasnya.

SUMBER
Unknown Unknown Author